PKPI Pimpinan AM Hendropriyono Menangkan Banding di PTTUN


JAKARTA, – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono-Imam Anshori Saleh dan Menteri Hukum atas perkara gugatan keabsahan SK Menkumham tentang Kepengurusan PKPI.

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menjelaskan hal itu kepada wartawan Senin (18/12/2017) setelah menerima informasi kemenangan pihaknya terhadap para oknum yang mengatasnamakan pimpjnan PKPI

Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT Mejelis Hakim yang diketuai Boy Mirwadi dengan hakim anggota Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Penggugat/terbanding juga diwajibkan membayar biaya perkara dalam dua tingkatan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.

Eksepsi tergugat/pembanding dan tergugat II/Pembanding tentang kedudulkan hukum (legal standing) juga dinyakan diterima oleh Majelis Hakim PTTUN.



Sebelumnya, lanjut Imam, oknum-oknum tersebut (Haris Sudarno, Samuel Samson dkk) juga menerima kenyataan pahit, karena KPU dan Bawaslu menyatakan kepengururusan PKPI yang sah dan berhak mengikuti Pemilu 2019 adalah PKPI yang diketuai AM Hendropriyono dengan Sekjen Imam Anshori Saleh.

0 Response to "PKPI Pimpinan AM Hendropriyono Menangkan Banding di PTTUN"

Post a Comment